Mojokerto, jatim, beritaindonesia5.com. Program pendaftaran tanah sistimatif lengkap (PTSL) program pemerintah pusat pada masyarakat, program itu sangat bagus, namun program malah banyak dijadikan oleh para oknum oknum sebagai alat untuk melakukan pungli demi keuntungan pribadi
Pasalnya berdasarkan investigasi dan informasi dari beberapa warga masyarakat khususnya desa Balongwono, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, yang namanya tidak mau disebut mengaku bahwa, untuk biaya pendaftaran sertifikatnya se besar Rp400rb, jadi dalam hal ini setiap pemohon ditarik atau dipungut biaya sebesar Rp400rb perbidangnya.
Ketua panitia PTSL desa Balongwono, Herman, saat mau dikonfirmasi dipendopo desa setempat terkait permasalahan tersebut, dia menolak untuk dikonfirmasi dengan dalih masih sibuk dengan berjalan ngacir masuk keuangannya, kalo memang program Ptsl di desa Balongwono ini bersih dari pungutan liar atau pungli kenapa harus risih dengan pertanyaan wartawan? Selasa(17/12/24).
Ditempat terpisah, Agung, dari lembaga swadaya masyarakat(LSM) Banaspati Majapahit, angkat bicara, dirinya mengecam keras dari ulah para oknum oknum panitia PTSL yang masih melakukan pungutan pungutan yang tidak berpayung hukum, kita juga bisa menilai dari SKB 3 menteri yaitu biaya PTSL sebesar Rp150rb, naik menjadi Rp400rb itu kan sangat jauh kalo memang ada payung hukumnya kenapa tidak ada bukti pembayaran yang sah, sebagai legalitas ya pungli tidak bisa dibuat kesepakatan itu ngawur namanya kata, Agung dari humas LSM Banaspati Majapahit.
“Jika memang terbukti ada pungutan yang melanggar peraturan penegak hukum (APH) wajib untuk memeriksa atau memproses siapapun oknum oknum yang terlibat dugaan pungli dalam program PTSL didesa Balongwono tersebut, dan dari kami siap untuk mengawal kasus itu//Ali.